Informasi Mengenai Pelajaran Fiqih

Fiqih menjadi ilmu syariat Islam yang secara khusus berisikan hukum di dalam kehidupan manusia, tidak hanya pribadi tetapi juga berkaitan dengan kehidupan manusia bersama Allah. Menurut ilmu Fiqih, setiap umat Islam perlu mengetahui bahwa ia memiliki hal dan kewajiban sebagai hamba Allah SWT. Tidah hanya membahas mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya, fiqih juga membahas mengenai cara melakukan ibadah yang sesuai dengan sunnah dan ajaran yang ada di dalam Al Quran. Ranahnetizen.com menyebutkan bahwa orang yang menguasi ilmu-ilmu fiqih dikenal dengan nama Fakih. Pembahasan utama ilmu fiqih yang dibagi oleh ahli fikih adalah ru’bu dijinajat, ru’bu ibadat. ru’bu munakahat dan ru’bu muamalat.

Sejarah Pelajaran Fiqih

Fiqih telah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. Pada masa yang dikenal pula dengan periode risalah ini, hal-hal yang berkaitan dengan fiqih diserahkan langsung kepada Nabi Muhammad. Pada kala itu, sumber hukum yang digunakan oleh Rasulullah adalah perilaku Nabi, perkataan Nabi dan wahyu yang datangnya dari Allah. Aayat-ayat yang datangnya dari Allah digunakan dalam menuntaskan masalah keimanan. Setelah hijrah, ayat-ayat tersebut berisikan akan melakukan haji, zakat dan puasa. Pembentukan fiqih yang berlangsung di era Rasulullah dibagi menjadi beberapa aspek. Berikut aspek-aspek  yang berkaitan dengan tugas Nabi dalam pembentukan ilmu fiqih:

  1. Menerapkan aturan hidup berdasarkan prinsip dan nilai agama Islam. Sebelum Nabi Muhammad datang, kaum Arab jahiliyah penuh akan kemerosotan dan ketidakadilan. Guna terciptanya masyarakat madani, Rasulullah menerapkan ilmu fiqih kepada kaumnya.

  2. Memperbaiki akhlak yang dimiliki oleh kaum jahiliyah.

Sebelum Nabi Muhammad datang, perilaku kaum jahiliyah sangat buruk. Guna melakukan perbaikan akan moral dan akhlak kaum tersebut, ilmu fiqih ia ajarkan dan diterapkan dalam kehidupan.

  1. Memperbaiki agama dan kepercayaan kaum jahiliyah.

Setelah Nabi Muhammad meninggal, pemegang kekuasaan akan ilmu fiqih adalah para sahabat. Mereka berpegang teguh pada Hadis dan Al Quran dalam menerapkan ilmu fiqih. Pada saat tu, para sahabat  mengumpulkan berbagai jenis hadis Nabi yang tersebar di seluruh negeri. Dalam mengumpulkan hadis, para sahabat melakukan dengan cara yang berhati-hati agar terhindar dari penipuan. Pada masa itu juga, ahli fikih berbenturan dengan tradisi, adat dan budaya. Guna meluruskan masalah, Al Quran menjadi sumber ilmu fiqih lainnya.

Awal Pertumbuhan Fiqih

Awal pertumbuhan ilmu fiqih berlangsung pada abad kedua Hijriah. Rujukan yang digunakan dalam menengahi masalah kala itu adalah sunnah, Ijtihad dan Al Quran. Hasil diskusi ahli fakih menghasilkan Ijtijad yang terkendala oleh kekalifahan Islam. Perpecahan umat Islam pun terjadi sehingga muncul golongan Sunni, Khawarij dan Syiah. Karena perpecahan tersebut, pembelajaran ilmu fiqih juga memiliki dampak yang besar. Banyak pandangan berbeda yang berkaitan dengan hukum Islam. Banyak pula hadis palsu yang bermunculan sehingga pebedaan pendapat yang terjadi diantara para fakih kian tumbuh.

Di Indonesia sendiri, fiqih diajarkan pada lembaga pendidikan agama yang tidak formal. Dalam pelajaran fiqih, kita juga dikenalkan dengan ushul fiqih. Ushul fiqih merupakan ilmu yang mengajarkan tentang teori, sumber dan kaidah hukum Islam. Sumber hukum ushul fiqih terbagi menjadi dua, yakni sumber sekunder dan primer. Sumber primer ada pada Al Quran dan sunah sedangkan sumber sekunder berupa qiyas, ijmak dan sumber hukum lainnya. Sumber hukum lain dapat berupa perkataan sahabat dan kebiasaan masyarakat.