9 Jenis-Jenis Akad Pembiayaan Syariah Paling Umum Digunakan

Saat kita ingin melakukan transaksi syariah, pastinya kita akan menggunakan yang namanya akad. Dalam transaksi syariah terdapat beberapa jenis akad pembiayaan syariah. Untuk yang belum mengetahui jenis-jenis akad pembiayaan syariah, silahkan baca penjelasan kami disini sampai selesai!

Akad syariah merupakan istilah yang digunakan untuk sebuah kesepakatan atau perjanjian pada transaksi syariah. Pastinya banyak dari kita yang hanya mengetahui akad syariah hanya akad mudharabah atau akad murabahah saja, padahal akad syariah ada banyak jenisnya.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari OJK, jenis akad pembiayaan syariah terdapat 9 jenis dan menerut referensi lainnya akad syariah ada 11 sampai 12 akad. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan dari https://hasana.id/ mengenai jenis-jenis akad pembiayaan syariah berikut :

Jenis-Jenis Akad Pembiayaan Syariah

Dalam transaksi Islam terdapat akad akad syariah yang diterapkan dalam industri lembaga keuangan syariah. Simak penjelasan macam-macam akad syariah sebagai berikut.

1. Akad Murabahah

Jenis akad pembiayaan syariah pertama adalah akad murabahah yang merupakan akad para transaksi jual beli dengan membeli harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan dari barang yang dijual ke pembeli. Keuntungan disepakati oleh kedua pihak sehingga pembeli mengetahui harga beli produk dan keuntungan yang diperoleh penjual. Contoh pembiayaan yang menggunakan akad murabahah adalah pembelian kredit rumah syariah, pembelian kendaraan bermotor, pembelian aset bangunan dan investasi syariah lainnya.

2. Akad Mudharabah

Kedua ada akad mudharabah yang merupakan akad kerjasama usaha antara pemilik modal dan pengelola modal dengan kesepatakatan atua perjanjian tertentu.

Besar pembagian hasil atau keuntungan ditentukan pada perjanjian awal, dan saat ada kerugian maka pemilik modal yang menanggung kerugian sepenihnya. Tetapi pihak pengelola juga tidak melakukan kelalaian atau kesalahan yang disengaja yang menyebabkan kerugian dan melanggar kesepakatan.

3. Akad Mudharabah Muqayyadah

Akad Mudharabah Muqayyadah adalah akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola. Pada akad ini ada perjanjian atau persyaratan dari pemilik modal terkait usaha yang dijalankan. Sehingga pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai dengan perjanjian yang ditentukan pihak pemberi modal.

4. Akad Wadiah

Akad Wadiah adalah jenis akad pembiayaan syariah untuk transaksi dalam bentuk penitipan uang atau barang dari pihak pertama kepada pihak kedua. Sehingga pihak pertama mempercayakan barang atau uang kepada pihak kedua sebagai pihak bertangung jawab untuk menyimpan aset. Contoh akad Wadiah adalah rekening tabungan dan giro syariah.

5. Akad Musyarakah

Akad Musyarakah adalah akad kerjasama usaha yang masing-masing pihak menanamkan modal dengan porsi yang sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan. Sehingga modal disatukan untuk menjalankan sebuah usaha dan salah satu pemodal menjalankan usahanya atau memperkerjakan pihak ketiga yaitu karyawan.

6. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan bentuk akad kerjasama antara pihak untuk membeli sebuah aset atu produk dan salah satu pihak nantinya akan membeli produk tersebut secara utuh dengan melakukan pembayaran secara bertahap kepada pihak lainnya. Contoh akad ini adalah pembiayaan sebuah proyek.

7. Akad Salam

Akad salam adalah akad untuk sebuah transaksi pemesanan suatu produk yang melakukan pembayaran terlebih dahulu kemudian baru penjual memproses produk sesuai dengan permintaan pembeli dengan jangka waktu dan syarat tertentu.

8. Akad Istisna’

Akad Istisna’ adalah akad yang digunakan dalam jual beli produk dengan sistem pemesanan terlebih dahulu dengan kriteria tertentu, lalu pihak penjual akan memproses pembuatan produk. Akad ini berbeda dengan akad salam, karena pada akad ini produk yang dibuat harus sesuai dengan permintaan pembeli dan sesuai yang disepakati pada awal perjanjian.

9. Akad Ijarah

Adalah jenis akad pembiayaan syariah untuk transasi sewa. Transaksi ini melibatkan pihak penyewa yang membayarkan uang sewa kepada pemilik produk untuk mendapatkan manfaat hak guna atas produk yang dipinjam tanpa memindahkan kepemilikan barang yang disewa. Perbedaan dengan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik adalah penyewa akan mendapatkan hak milik barang setelah jangka waktu sewa telah berakhir.